Balada'65

Ikut Jaga Kamp Penahanan Tapol '65, Prajurit AURI Ini Justru Dituduh PKI

Kisah Hidup "Soegianto"

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews

Foto : Soegianto, anggota TNI AU yang dituduh sebagai PKI (Dok. Sekber'65)

Jakarta – Peristiwa Gerakan 30 September tahun 1965 membuat kondisi politik Indonesia kacau. Banyak orang yang dituduh berkaitan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Bahkan, seorang anggota TNI Angkatan Udara pun tak luput dari tudingan itu.

Soegianto, seorang anggota TNI AU termasuk salah satu orang yang dituding sebagai PKI. Padahal, saat itu, ia baru saja dilantik sebagai prajurit AURI berpangkat Kopral 1 pada tahun 1965.

Dia mulanya ditugaskan untuk melakukan piket Garnisun. Dia bertugas menjaga Kamp Penahanan orang-orang yang tuduh terlibat dengan PKI di Solo.

“Saya ditugaskan untuk keamanan di Solo. Saya diberikan tugas piket Garnisun. Jadi, menjaga tapol di Sasono Mulyo di Solo,” ujar Soegianto kepada detikcom, Minggu (4/10/2020).

Dua tahun setelahnya, tiba-tiba dia ditangkap oleh Polisi Angkatan Udara untuk diinterogasi. Dia dituduh sebagai PKI malam.

“Kemudian setelah itu saya pada tahun 1968, bulan Februari saya ditangkap, sebenernya saya kurang pas dengan istilah itu karena saya nggak salah,” ungkapnya.

“Saya dipanggil polisi AU untuk diinterogasi. Saya dituduh PKI malam. Kemudian saya jawab tidak tahu dan tidak menjadi anggota itu, saya kemudian mendapat tekanan dan penyiksaan dari introgatornya,” lanjutnya.

Saat diinterogasi, Soegianto mendapatkan sejumlah penyiksaan. Dari mulai dipukuli, hingga disetrum. “Ketika saya menjawab yang tidak cocok dengan yang ditanyakan, saya disiksa, digebuki, disetrum,” tuturnya.

Soegianto mengaku sangat bingung pada saat itu. Dia yakin bahwa dirinya tak terlibat dengan PKI karena tentara memang dilarang berpolitik. Dia pun akhirnya ditahan di Pangkalan Udara Panasan-sekarang Adi Soemarmo. Karier militer Soegianto seketika kandas.

“Kemudian, setelah tanda tangan saya menunggu keputusan. Saya ditahan di Pol AU panasan dari tahun 1968 bulan Februari sampai tahun 1975,” kenangnya.

Di Panasan, Soegianto dipekerjakan sebagai montir bengkel karena keahliannya di bidang otomotif. Dia sehari-hari bekerja merawat dan memperbaiki mesin kendaraan dinas. Berkat keahlian ini, meskipun berstatus tahanan, dia tetap bisa sesekali keluar dari tempat penahanan untuk ketika diminta untuk membeli onderdil.

Kemudian, pada tahun 1975 dia pindahkan ke Kamp Pengasingan 9 Surakarta. Di sana, ia hanya ditahan selama satu minggu. Selanjutnya, dia diminta ke Sumedang oleh seorang Komandan CPM untuk menjadi supir pribadi.

Tiga tahun kemudian, tepatnya pada 28 September dia dibebaskan. Dia saat itu dibawa terlebih dahulu ke Semarang untuk dikumpulkan bersama tapol lainnya.

Ketika kembali pulang ke rumahnya di Solo, Soegianto diterima dengan baik oleh lingkungan sekitarnya. Bahkan, menurutnya, ketika ditahan banyak warga yang mendoakannnya agar bisa pulang. Penerimaan ini terbukti saat Soegianto terpilih menjadi ketua RT.

Meskipun begitu, dia tetap mendapat KTP dengan tanda ET yang eks tapol. Tanda ini merupakan bentuk diskriminasi pada zaman itu.

Pada tahun 2012, dia bergabung dengan Sekretariat Bersama 65 yang mewadahi para eks tapol. Di sana, ia merasa diperjuangkan untuk mendapat surat pengakuan sebagai korban pelanggaran HAM dari Komnas HAM.

Surat ini selanjutnya menjadi modal Soegianto guna mendapatkan buku hijau dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dengan buku hijau ini, dia bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah. Apalagi, Soegianto masih kerap merasakan kesakitan di dadanya akibat bekas siksaan kala itu.

Kini, di masa tuanya, Soegianto menyambung hidup dengan berternak puyuh. Namun, sampai sekarang, Soegianto merasa tetap tak bersalah karena tidak ada yang bisa dibuktikan.

“Saya dipersalahkan, tapi kesalahannya sampai sekarang nggak tahu. Berdasarkan surat pembebasan saya, tidak salah apa-apa. Karena tidak terbukti,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *